Tampilkan postingan dengan label HMPS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HMPS. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Januari 2019

REVIEW BUKU “REORIENTASI EKONOMI SYARIAH”

    Januari 17, 2019   No comments
IDENTITAS BUKU

Judul Buku      : Reorientasi Ekonomi Syariah
Judul Asli        : Reorientasi Ekonomi Syariah
Penulis             : Ahmad Mustofa, Unggul Priyadi, H. Mahmudi
Penerjemah      : -
Penerbit           : UII Press Yogyakarta
Cetakan           : Pertama, Juli 2004
Tebal               : XIV + 256 halaman

bukalapak.com

TENTANG PENGARANG
Pengarang buku ini adalah Ahmad Mustofa, Unggul Priyadi, dan H. Mahmudi. Ahmad Mustofa lahir di Magelang, tanggal 21 April tahun 1977. Ia menyelesaikan studi dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2002) dan PPS MSI UII Yogyakarta (2008) ia menjadi staf pengajar di STAI Alhusain Magelang (2010-sekarang). Sebelumnya penulis menjadi staf dari Lembaga Keuangan Syariah di Yogyakarta (2003-2010) dan staf Litbang di GIM Training Centre Yogyakrta (2010-2011). Alamat email penulis mustofa.ahmad8@gmail.com
Unggul Priyadi, alumnus Fakultas Ekonomi UNSOED Purwokerto, program studi  Ilmu Ekonomi Umum (Drs), program studi S2 pada Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan, PWD (M Si) Institut Pertanian Bogor dan program studi S3 Ilmu Ekonomi di Universitas Brawijaya Malang. Semenjak tahun 1988 sampai saat ini sebagai dosen pada Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Kepala UII PRESS mulai tahun 2010 dan Anggota Dewan Redaksi Jurnal Unisia. Penulis juga aktif melakukan riset bidang ekonomi dan pembangunan serta menulis artikel di berbagai jurnal ilmiah.
H. Mahmudi, lahir di Sleman, 16 Agustus 1977. Menyelesaikan studi S1 Jurusan Syariah/Muamalat di UIN Sunan Kalijaga dan S2 Jurusan Ekonomi dan Keuangan di UII Yogyakarta, kemudian penulis menjadi Konsultan/Tenaga Ahli Pengembangan UMKM di Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Yogyakarta. Penulis juga pernah mengajar di UII dengan Prodi Ekonomi dan Keuangan. Alamat email penulis adalah syah_biru70@yahoo.co.id

TENTANG BUKU
Buku Reorientasi Ekonomi Syariah ini merupakan buku edisi pertama yang diterbitkan pada tahun 2004 oleh penerbit UII Press Yoogyakarta. Sekilas buku ini terlihat sederhana namun ketika diperhatikan dengan seksama buku ini termasuk mengandung pembahasan yang cukup komplek diaman buku ini  terdiri dari 7 bab dan dalam tiap bab memiliki pembahasan dengan substansi masing-masing.
Secara garis besar buku ini memuat hukum-hukum dan syarat-syarat dalam ekonomi syariah, peran ekonomi syariah serta hal-hal yang tidak boleh melekat dala ekonomi syariah.


ISI BUKU
1.      Seputar Pengertian Riba Dan Permasalahannya
Dalam poin ini, penulis memulai pembahsan dasar mengenai konsep riba, yakni pengertia riba dan larangan, macam-macam bentuk riba,pandangan antara riba dan bunga, hikmah diharamkannya riba. Ada yang menarik dalam pembahasan poin atau bab ini yakni perbedaan antara istilah ar-Riba dalam al-Qur’an dengan istilah bunga dalam perspektif kapitalis, dijelaskan dalam buku ini bahwa kedua hal tersebut hanya merupakan perbedaan tingkat saja dan bukan merupakan perbedaan jenis, sebab baik riba maupun bunga merupakan ekses atas modal yang dipinjam. Antara riba dan bunga hanya berbeda tingkat saja, namun merupakan jenis yang sama.

2.      Ekonomi Syariah dan Keberpihakannya Terhadap Sektor Riil
Pada bab ke-2 ini pembahasan meliputi sejarah ekonomi islam yakni pada zaman nabi hingga sahabat kemudian perpindahan ekonomi sector riil ke moneter hingga kontrak-kontrak atau akad dalam fiqih.

3.      Ekonomi Syariah Tersandera Oleh Sistem Perbankan
Penulis memandang bahwa polemik LKS yang terjadi saat ini adalah bentuk ketidak berdayaan LKS dalam upaya mengakomodir berbagai system kontrak bisnis komersial muammalah ke dalam produk LKS (dalam hal ini adalah lembaga perbankan). Ketidak berdayaan ini terutama berkaitan dengan permasalahan yang berhubungan dengan regulasi Bank Indonesia berkenaan dengan sistem operasional lembaga perbankan, sehingga LKS (perbankan syariah) sebagai sebuah lembaga keuangan yang berada di bawah otoritas bank sentral tidak mempunyai pilihan lan selain harus tunduk dan patuh terhadap regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga otoritas tersebut.

4.      Kaedah Fiqih : Al’ibrah fii al-‘uquud lil maqaashid wa al-ma’aaniy, laa lil alfaadz wa al-mabaaniy
Bab ke-4 ini membahas mengenai pengertian ushul fiqh dan fiq, fiqh sebagai disiplin ilmu, qawa’idul fiqhiyyah; pengertian dan konsekuensi hukumnya, kaedah fiqh al’ibrah fii al-‘uquud lil maqaashid wa al-ma’aaniy, laa lil alfaadz wa al-mabaaniy terhadap penerapan akad syariah di lembaga keuangan syariah, pendapat ulama mengenai Multi akad, Multi Akad di LKS.
Pada bab ini penulis ingin menunjukkan bahwa ada dasar atau kaedah yang dapat digunakan sebagai landasan dalam penerapan praktik akad dalam lembaga keuangan syariah.

5.      Revitalisasi peran lembaga keuangan syariah
Pada bab ke-5 ini setidaknya ada tiga poin pembahasan yaitu; meluruskan peran LKS; sebagai manajer investasi maupun sebagai lembaga intermediasi antara pemodal dengan pengusaha, optimalisasi ijarah sebagai solusi terhadap peran dan fungsi LKS, meminimalkan paradigm Bank Minded dalam LKS. Penulis ingin meunjukkan bahwa lembaga keuangan syariah memiliki peran yang sangat vital bagi kehidupan ekonomi masyarakat. Melalui berbagai macam skema seperti menjadi manajer investasi, menjadi lembaga intermediasi/lembaga penghubung antara pemodal dengan pengusaha dengan tujuan untuk memanfaatkan dana pihak ketiga yang kemudian akan dioptimalisasi dan mendapatkan keuntungan dari bagi hasil.
6.      Baitul Maal Wat Tamwil : Kembali Ke Khittah
Pada bab ke-6 ini ada beberapa pembahasan mendasar mengenai yaitu, pembahasan tentang baitul maal wat tamwil, khittah baitul maal wat tamwil, produk baitul maal wat tamwil, kendala, serta sumber modal BMT. Tentunya dalam bab ini penulis memandang bahwa BMT memiliki dua konsep yang sangat baik konsep pertama sebagai lembaga sosial yang berfungsi menggalang dana sosial seperti zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf. Kedua sebagai lembaga atau institusi yang mencari keuntungan melalui transaksi syariah.

7.      Memetakan Penggiat Ekonomi Syariah di Indonesia
Pada bab terakhir ini penulis memandang bahwa ada problem dikalangan ahli hukum islam terkait dengan ekonomi islam, yakni pendapat dari kelompok tradisionalis yang berpendapat bahwa ekonomi islam sebagaimana aspek lain dalam Islam, dapat langsung di breakdown dari hukum Islam yang ada. Kalangan ini juga berpendapat bahwa semenjak hokum islam dilegislasikan maka ekonomi Islam tidak perlu dikontekstualisasikan dengan kondisi sekarang. Kelompok kedua, berpendapat bahwa sumber-sumber Islam utama tidak mengandung informasi yang cukup untuk pembangunan system ekonomi terintegrasi yang mampu menyelesaikan masalah ekonomi saat ini.

KESIMPULAN
Dalam buku Reorientasi Ekonomi Syariah ini penulis mampu melihat problem ekonomi islam dan menemukan sebuah solusi, sehingga buku ini memiliki maksud untuk memberi keyakinan kepada pembaca bahwa ekonomi islam tidak perlu diragukan lagi. Sehingga paradigma masyarakat modern yang cenderung menganggap ekonomi islam berbeda dengan praktik ekonomi sehari-hari dapat terbantahkan. Namun penulis juga menekankan dalam buku ini bahwa dalam praktik nya ekonomi syariah masih tercampur dengan ekonomi konvensional. Maka perlu dilakukannya sebuah reorientasi atau orientasi kembali kepada masyarakat luas khususnya Indonesia agar tidak gagal paham dengan konsep ekonomi syariah.

Komentar :
Buku ini memiliki kelebihan diantara nya adalah bahasa yang digunakan dalam buku ini mudah untuk dimengerti. Dalam buku ini tidak hanya menyajikan teori-teorinya saja tetapi juga sebagian besar isi tiap bab-nya disertai ayat-ayat Al-Quran sehingga berfungsi untuk menguatkan teori-teori yang ada dalam buku tersebut. Selain itu pada setiap bab nya terdapat kesimpulan yang kemudian disertai pendapat dari sang pengarang sehingga kita dapat lebih memahami buku ini. Hanya saja melihat bahasa yang digunakan dalam buku ini terkesan hanya untuk pemahaman kalangan umat Islam tidak untuk pemahaman masyarakat secara umum.

Sabtu, 15 Desember 2018

Sosialisasikan Kebijakan Pendidikan, STAIA SW Adakan Seminar Nasional Bersama OMBUDSMAN RI

    Desember 15, 2018   No comments
Ahmad Suaedy
       Sekolah Tinggi Agama Islam Al Husain (STAIA) Syubbanul Wathon Magelang bekerjasama dengan Himpunan Mahasiswa Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (HMPS-MPI) mengadakan Seminar Nasional pada  Sabtu (15/12/2018). Seminar Nasional kali ini mengusung  tema “Good Governance Dalam Kebijakan Pendidikan Di Indonesia” dengan menghadirkan komisioner OMBUDSMAN RI yakni Ahmad Suaedy.

         Selain Ahmad Suaedy, Pemerintah Daerah serta Kemenag Kabupaten Magelang turut hadir untuk memberikan sambutan dan beberapa materi terkait pendidikan ini. Acara tersebut dimulai pukul 10.00 dengan khidmat karena semua peserta sudah berkumpul di Meeting Hall STAIA Syubbanul Wathon Magelang untuk mengikuti acara.

Peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya ketika pembukaan acara

         Seminar Nasional ini dihadiri oleh 150 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari siswa SLTA, mahasiswa STAIA, mahasiswa dari berbagai kampus di Jawa Tengah hingga para tenaga pendidik dari sekolah di daerah Magelang. Bahkan ketika pendaftaran saja, panitia yakni HMPS-MPI sempat keteteran ketika pendataan karena kuota yang dengan cepatnya terpenuhi.

        Acara tersebut sepenuhnya di-handle oleh HMPS-MPI dan difasilitasi oleh STAIA Syubbanul Wathon Magelang. Harapannya, peserta seminar bisa lebih tahu mengenai kebijakan pemerintah tentang pendidikan di Indonesia dan bisa memanfaatkan kebijakan tersebut dengan baik. Seminar ini sekaligus menjadi sosialisasi Kebijakan Pendidikan di Indonesia.

Panitia Seminar ORI (HMPS-MPI)

Reporter : Candra Agustina | Mahasiswa MPI angkatan tahun 2018

Jumat, 01 Juni 2018

Tepat di Hari Pancasila, HMPS-MPI Resmi Terbentuk

    Juni 01, 2018   No comments



Tanggal 1 Juni merupakan hari Pancasila, cara merayakannyapun pasti berbeda - beda. Pada hari Pancasila tahun ini, ada yang istimewa di kampus STAIA Syubbanul Wathon Magelang karena pada hari ini (1/6), acara Musyawarah Besar (MUBES) dalam rangkaian acara pembentukan Himpunan Mahasiswa Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (HMPS-MPI) berlangsung.

Acara ini dimulai pukul 08.00 dan dibuka dengan sambutan - sambutan dari dosen STAIA serta Kepala Prodi MPI yakni Bapak Saebani. Ada hal menarik sekaligus menegangkan ketika Kepala Prodi menyampaikan sambutannya karena terjadi gempa bumi yang tidak terlalu besar. Untungnya, acara tetap terkondisikan dengan baik.

Musyawarah Besar ini membahas tentang beberapa poin, diantaranya adalah pengesahan Aturan Dasar dan Aturan rumah Tangga (AD & ART), serta pemilihan ketua pertama HMPS-MPI.


Sidang Tata Tertib dan AD/ART HMPS-MPI
Pada Sidang Tata Tertib inilah makin banyak mahasiswa yang hadir baik dari prodi MPI maupun delegasi prodi lain. Ketika sidang berlangsung, sempat terjadi ketegangan antara presiden BEM dengan Mahasiswa MPI karena perbedaan pendapat dalam menyepakati aturan yang ada dalam AD. Namun ketegangan tersebut reda setelah ditemukannya "jalan tengah".

Setelah sidang selesai, acara dilanjut dengan musyawarah pemilihan ketua HMPS-MPI yang pertama. Sayangnya, musyawarah tersebut tidak mencapai mufakat sehingga dilanjutkan dengan lobby yang juga tidak menemukan kata sepakat. Akhirnya metode voting dipilih dalam pelaksanaan pemilihan ketua HMPS-MPI STAIA Syubbanul Wathon.

Dari proses voting tersebut, akhirnya terpilih satu nama yang akhirnya mnejadi ketua pertama HMPS-MPI STAIA Syubbanul Wathon, yaitu Ica Annajmussaqib yang berasal dari semester 3 kelas reguler.

Ica Annajmussaqib (Ketua HMPS-MPI 2018-2019)

Dengan terpilihnya ketua serta disepakatinya peraturan - peraturan tadi, maka HMPS-MPI resmi terbentuk dan siap ikut serta dalam memajukan STAIA Syubbanul Wathon, khususnya prodi MPI. Semoga kedepannya, HMPS-MPI bisa istiqomah berperan dalam kemajuan kampus kita tercinta.

Reporter : Muhammad Adnan | Mahasiswa MPI Semester 7
© 2018 STAIA CORNER. Designed by Bloggertheme9
Proudly Powered by Blogger.