IDENTITAS BUKU
Judul Buku : Reorientasi Ekonomi Syariah
Judul Asli : Reorientasi Ekonomi Syariah
Penulis : Ahmad Mustofa, Unggul Priyadi, H.
Mahmudi
Penerjemah : -
Penerbit : UII Press Yogyakarta
Cetakan : Pertama, Juli 2004
Tebal : XIV + 256 halaman
TENTANG PENGARANG
Pengarang buku
ini adalah Ahmad Mustofa, Unggul Priyadi, dan H. Mahmudi. Ahmad Mustofa lahir
di Magelang, tanggal 21 April tahun 1977. Ia menyelesaikan studi dari IAIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta (2002) dan PPS MSI UII Yogyakarta (2008) ia menjadi
staf pengajar di STAI Alhusain Magelang (2010-sekarang). Sebelumnya penulis
menjadi staf dari Lembaga Keuangan Syariah di Yogyakarta (2003-2010) dan staf
Litbang di GIM Training Centre Yogyakrta (2010-2011). Alamat email penulis
mustofa.ahmad8@gmail.com
Unggul Priyadi,
alumnus Fakultas Ekonomi UNSOED Purwokerto, program studi Ilmu Ekonomi Umum (Drs), program studi S2
pada Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan, PWD (M Si) Institut Pertanian
Bogor dan program studi S3 Ilmu Ekonomi di Universitas Brawijaya Malang.
Semenjak tahun 1988 sampai saat ini sebagai dosen pada Fakultas Ekonomi
Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Kepala UII PRESS mulai tahun 2010 dan
Anggota Dewan Redaksi Jurnal Unisia. Penulis juga aktif melakukan riset bidang
ekonomi dan pembangunan serta menulis artikel di berbagai jurnal ilmiah.
H. Mahmudi,
lahir di Sleman, 16 Agustus 1977. Menyelesaikan studi S1 Jurusan
Syariah/Muamalat di UIN Sunan Kalijaga dan S2 Jurusan Ekonomi dan Keuangan di
UII Yogyakarta, kemudian penulis menjadi Konsultan/Tenaga Ahli Pengembangan
UMKM di Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Yogyakarta. Penulis juga pernah
mengajar di UII dengan Prodi Ekonomi dan Keuangan. Alamat email penulis adalah
syah_biru70@yahoo.co.id
TENTANG
BUKU
Buku Reorientasi
Ekonomi Syariah ini merupakan buku edisi pertama yang diterbitkan pada tahun
2004 oleh penerbit UII Press Yoogyakarta. Sekilas buku ini terlihat sederhana
namun ketika diperhatikan dengan seksama buku ini termasuk mengandung
pembahasan yang cukup komplek diaman buku ini
terdiri dari 7 bab dan dalam tiap bab memiliki pembahasan dengan
substansi masing-masing.
Secara garis
besar buku ini memuat hukum-hukum dan syarat-syarat dalam ekonomi syariah,
peran ekonomi syariah serta hal-hal yang tidak boleh melekat dala ekonomi
syariah.
ISI
BUKU
1.
Seputar Pengertian Riba Dan Permasalahannya
Dalam
poin ini, penulis memulai pembahsan dasar mengenai konsep riba, yakni pengertia
riba dan larangan, macam-macam bentuk riba,pandangan antara riba dan bunga,
hikmah diharamkannya riba. Ada yang menarik dalam pembahasan poin atau bab ini
yakni perbedaan antara istilah ar-Riba dalam
al-Qur’an dengan istilah bunga dalam perspektif kapitalis, dijelaskan dalam
buku ini bahwa kedua hal tersebut hanya merupakan perbedaan tingkat saja dan
bukan merupakan perbedaan jenis, sebab baik riba maupun bunga merupakan ekses
atas modal yang dipinjam. Antara riba dan bunga hanya berbeda tingkat saja,
namun merupakan jenis yang sama.
2.
Ekonomi Syariah dan Keberpihakannya Terhadap Sektor Riil
Pada
bab ke-2 ini pembahasan meliputi sejarah ekonomi islam yakni pada zaman nabi
hingga sahabat kemudian perpindahan ekonomi sector riil ke moneter hingga
kontrak-kontrak atau akad dalam fiqih.
3.
Ekonomi Syariah Tersandera Oleh Sistem Perbankan
Penulis
memandang bahwa polemik LKS yang terjadi saat ini adalah bentuk ketidak
berdayaan LKS dalam upaya mengakomodir berbagai system kontrak bisnis komersial
muammalah ke dalam produk LKS (dalam
hal ini adalah lembaga perbankan). Ketidak berdayaan ini terutama berkaitan
dengan permasalahan yang berhubungan dengan regulasi Bank Indonesia berkenaan
dengan sistem operasional lembaga perbankan, sehingga LKS (perbankan syariah)
sebagai sebuah lembaga keuangan yang berada di bawah otoritas bank sentral
tidak mempunyai pilihan lan selain harus tunduk dan patuh terhadap regulasi dan
kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga otoritas tersebut.
4.
Kaedah Fiqih : Al’ibrah fii
al-‘uquud lil maqaashid wa al-ma’aaniy, laa lil alfaadz wa al-mabaaniy
Bab ke-4 ini
membahas mengenai pengertian ushul fiqh dan fiq, fiqh sebagai disiplin ilmu, qawa’idul fiqhiyyah; pengertian dan
konsekuensi hukumnya, kaedah fiqh al’ibrah
fii al-‘uquud lil maqaashid wa al-ma’aaniy, laa lil alfaadz wa al-mabaaniy terhadap
penerapan akad syariah di lembaga keuangan syariah, pendapat ulama mengenai
Multi akad, Multi Akad di LKS.
Pada
bab ini penulis ingin menunjukkan bahwa ada dasar atau kaedah yang dapat
digunakan sebagai landasan dalam penerapan praktik akad dalam lembaga keuangan
syariah.
5.
Revitalisasi peran lembaga keuangan syariah
Pada
bab ke-5 ini setidaknya ada tiga poin pembahasan yaitu; meluruskan peran LKS;
sebagai manajer investasi maupun sebagai lembaga intermediasi antara pemodal
dengan pengusaha, optimalisasi ijarah sebagai
solusi terhadap peran dan fungsi LKS, meminimalkan paradigm Bank Minded dalam LKS. Penulis ingin
meunjukkan bahwa lembaga keuangan syariah memiliki peran yang sangat vital bagi
kehidupan ekonomi masyarakat. Melalui berbagai macam skema seperti menjadi
manajer investasi, menjadi lembaga intermediasi/lembaga penghubung antara
pemodal dengan pengusaha dengan tujuan untuk memanfaatkan dana pihak ketiga
yang kemudian akan dioptimalisasi dan mendapatkan keuntungan dari bagi hasil.
6.
Baitul Maal Wat Tamwil : Kembali Ke Khittah
Pada
bab ke-6 ini ada beberapa pembahasan mendasar mengenai yaitu, pembahasan
tentang baitul maal wat tamwil, khittah baitul maal wat tamwil, produk baitul
maal wat tamwil, kendala, serta sumber modal BMT. Tentunya dalam bab ini
penulis memandang bahwa BMT memiliki dua konsep yang sangat baik konsep pertama
sebagai lembaga sosial yang berfungsi menggalang dana sosial seperti zakat,
infaq, shadaqah, dan wakaf. Kedua sebagai lembaga atau institusi yang mencari
keuntungan melalui transaksi syariah.
7.
Memetakan Penggiat Ekonomi Syariah di Indonesia
Pada
bab terakhir ini penulis memandang bahwa ada problem dikalangan ahli hukum
islam terkait dengan ekonomi islam, yakni pendapat dari kelompok tradisionalis
yang berpendapat bahwa ekonomi islam sebagaimana aspek lain dalam Islam, dapat
langsung di breakdown dari hukum
Islam yang ada. Kalangan ini juga berpendapat bahwa semenjak hokum islam
dilegislasikan maka ekonomi Islam tidak perlu dikontekstualisasikan dengan kondisi
sekarang. Kelompok kedua, berpendapat bahwa sumber-sumber Islam utama tidak
mengandung informasi yang cukup untuk pembangunan system ekonomi terintegrasi
yang mampu menyelesaikan masalah ekonomi saat ini.
KESIMPULAN
Dalam buku Reorientasi
Ekonomi Syariah ini penulis mampu melihat problem ekonomi islam dan menemukan
sebuah solusi, sehingga buku ini memiliki maksud untuk memberi keyakinan kepada
pembaca bahwa ekonomi islam tidak perlu diragukan lagi. Sehingga paradigma
masyarakat modern yang cenderung menganggap ekonomi islam berbeda dengan
praktik ekonomi sehari-hari dapat terbantahkan. Namun penulis juga menekankan
dalam buku ini bahwa dalam praktik nya ekonomi syariah masih tercampur dengan
ekonomi konvensional. Maka perlu dilakukannya sebuah reorientasi atau orientasi
kembali kepada masyarakat luas khususnya Indonesia agar tidak gagal paham
dengan konsep ekonomi syariah.
Komentar :
Buku ini memiliki
kelebihan diantara nya adalah bahasa yang digunakan dalam buku ini mudah untuk
dimengerti. Dalam buku ini tidak hanya menyajikan teori-teorinya saja tetapi
juga sebagian besar isi tiap bab-nya disertai ayat-ayat Al-Quran sehingga
berfungsi untuk menguatkan teori-teori yang ada dalam buku tersebut. Selain itu
pada setiap bab nya terdapat kesimpulan yang kemudian disertai pendapat dari
sang pengarang sehingga kita dapat lebih memahami buku ini. Hanya saja melihat
bahasa yang digunakan dalam buku ini terkesan hanya untuk pemahaman kalangan
umat Islam tidak untuk pemahaman masyarakat secara umum.
Tidak ada komentar:
Write komentar